Kamis, 19 Juli 2018

Interested Parties menurut ISO 9001:2015 ?


Pernahkah kita mendengar terdapat perusahaan yang ditutup dikarenakan tidak dapat memenuhi peraturan atau pun perizinan yang berlaku? Atau ada perusahaan yang mengalami kendala dalam menjalankan operational dikarenakan vendor menghentikan supply yang disebabkan oleh permasalahan pembayaran? Atau operasional perusahaan terganggu dikarenakan adanya demo oleh masyarakat sekitar?

ISO 9001:2015 membaca hal tersebut, sehingga meminta organisasi untuk mengidentifikasi dan memenuhi harapan interested parties atau pihak yang berkepentingan yang terlibat didalam bisnis sehingga diharapkan perusahaan dapat secara konsisten menyediakan produk dan jasa yang mampu memenuhi persyaratan customer, hukum dan peraturan yang berlaku sehingga dapat menjalankan roda bisnis dengan baik dan tanpa hambatan.

Siapa saja pihak berkepentingan yang dimaksud? Perlu dicatat bahwa ‘pihak berkepentingan’, bukan sekedar pelanggan. Mengapa? Karena organisasi bisa besar dan berjalan dengan baik bukan hanya karena berasal dari pelanggan saja tetapi juga ada pihak-pihak lain yang mempengaruinya. Seperti : Pemerintah, Supplier, Pemegang saham, Mitra Kerja, Karyawan, Lingkungan Sekitar dan lain-lain tergantung jenis bisnis serta lokasi atau lingkungan tempat organisasi berada.

Interested Parties menurut ISO 9001:2015

Sumber :
ISO 9001:2015 Quality management systems — Fundamentals and vocabulary https://www.iso.org/obp/ui/#iso:std:iso:9000:ed-4:v1:en

Semoga bermanfaat

Regards,

Agus Wahyudi