Pernahkah
kita mendengar terdapat perusahaan yang ditutup dikarenakan tidak dapat memenuhi
peraturan atau pun perizinan yang berlaku? Atau ada perusahaan yang mengalami kendala
dalam menjalankan operational dikarenakan vendor menghentikan supply yang
disebabkan oleh permasalahan pembayaran? Atau operasional perusahaan terganggu dikarenakan
adanya demo oleh masyarakat sekitar?
ISO 9001:2015 membaca hal tersebut, sehingga meminta organisasi untuk mengidentifikasi
dan memenuhi harapan interested parties atau pihak yang berkepentingan yang
terlibat didalam bisnis sehingga diharapkan perusahaan dapat secara konsisten menyediakan
produk dan jasa yang mampu memenuhi persyaratan customer, hukum dan peraturan
yang berlaku sehingga dapat menjalankan roda bisnis dengan baik dan tanpa hambatan.
Siapa
saja pihak berkepentingan yang dimaksud? Perlu dicatat bahwa ‘pihak berkepentingan’, bukan sekedar pelanggan.
Mengapa? Karena organisasi bisa besar dan berjalan dengan baik bukan hanya karena
berasal dari pelanggan saja tetapi juga ada pihak-pihak lain yang
mempengaruinya. Seperti : Pemerintah, Supplier, Pemegang saham, Mitra Kerja, Karyawan, Lingkungan Sekitar dan lain-lain tergantung jenis
bisnis serta lokasi atau lingkungan tempat organisasi berada.
Sumber
:
ISO
9001:2015 Quality management systems —
Fundamentals and vocabulary https://www.iso.org/obp/ui/#iso:std:iso:9000:ed-4:v1:en
Semoga
bermanfaat
Regards,
Agus
Wahyudi