Jumat, 23 November 2018

Komitmen Bersama Dalam ISO 9001:2015

Komitmen Bersama Dalam ISO 9001:2015


Dalam kehidupan sehari-hari kita sebenarnya sudah tidak asing dengan istilah Komitmen, komitmen sendiri sering dipakai dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari bidang Dunia kerja, organisasi, dan hubungan sosial. Namun ada beberapa kalangan yang masih asing dengan dengan istilah Komitmen. Apa itu komitmen ? Untuk apa komitmen itu dibuat dan diaplikasikan? Dampak apakah yang ditimbulkan dari sebuah Komitmen ? Baik, mari kita bahas satu persatu dalam pembahasan kali ini.

DEFINISI

Definisi Komitmen adalah suatu keadaan dimana perseorangan/organisasi/perusahaan membuat perjanjian (keterikatan), baik kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain yang tercermin dalam tindakan tertentu yang dilakukan secara sukarela maupun tepaksa.

Didalam organisasi/perusahaan, karyawan yang memiliki komitmen organisasi yang tinggi adalah karyawan yang lebih stabil dan lebih produktif sehingga pada akhirnya juga lebih menguntungkan bagi organisasi (Greenberg dan Baron 1993), sedangkan menurut Mowday, Porter, dan Steers (1982) mengatakan bahwa karyawan yang memiliki komitmen organisasi yang tinggi akan lebih termotivasi untuk hadir dalam organisasi dan berusaha mencapai tujuan organisasi.

APLIKASI

Dalam Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, Manajemen puncak harus mampu menunjukan kepemimpinan dan komitmennya dengan mengambil tanggung jawab untuk efektifitas sistem manajemen mutu perusahaan, memastikan ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan dalam sistem manajemen mutu, serta mempromosikan peningkatan atau pencapaian mutu perusahaan.

Sebuah Komitmen dari seseorang Pimpinan perusahaan sangat berimbas terhadap komitmen yang akan dibangun oleh perusahaan. Karena dengan adanya komitmen dalam peningkatan kualitas atau muu perusahaan juga akan berdampak dengan peningkatan kualitas para karyawan. Inilah fungsinya kenapa sebuah komitmen harus diaplikasikan atau diterapkan karena komitmen manajemen merupakan perihal yang paling mendasar dalam sistem manajemen yang akan dan sedang dibangun atau diimplementasikan.

Dalam dunia kerja komitmen dalam bekerja sangat diperlukan dari semua kalangan guna untuk menjalankan visi misi perusahaan. Serta komitmen terhadap mutu merupakan pelaksanaan yang berorientasi pada kualitas hasil terhadap produk/jasa berupa ukuran baik/buruk, dengan mengutamakan kepuasan terhadap pelanggan.

DAMPAK

Jika dalam sebuah perusahaan tidak menerapkan komitmen bersama, sudah bisa dipastikanbahwa tidak akan tercapainya kualitas atau peningkatan kinerja perusahaan yang baik. Serta rendahnya komitmen menggambarkan kurangnya tanggung jawab Perseorangan/Organisasi /Perusahaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Baik itulah sedikit pemaparan terkait pentingnya komitmen berdasarkan gambaran ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, Semoga sedikit tulisan diatas dapat bermanfaat dan menambah ilmu bagi pembaca. Dan membuka wawasan terhadap pentingnya menjalankan komitmen. Terima Kasih


Catur Wibowo, S.ST

BSC Consulting

Kamis, 11 Oktober 2018

Sistem Manajemen Lingkungan Berdasarkan ISO 14001

Sistem Manajemen Lingkungan Berdasarkan ISO 14001

Pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu isu penting yang berkembang sepanjang abad ini. Degradasi kualitas lingkungan yang terjadi di bumi, telah mendorong tercapainya komitmen dari berbagai negara untuk menerapkan program pembangunan berkelanjutan. Ketika perusahaan beroperasi, maka proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak positif maupun dampak negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial. Contoh dari dampak bio-fisik-kimia misalnya pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah. Semua jenis dampak ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan.

ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) merupakan sistem manajemen perusahaan yang berfungsi untuk memastikan bahwa proses yang digunakan dan produk yang dihasilkan telah memenuhi komitmen terhadap lingkungan, terutama dalam upaya pemenuhan terhadap peraturan di bidang lingkungan, pencegahan pencemaran dan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.Ketika perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah memiliki komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya. Namun, perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan sumberdaya perusahaan, baik  sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.

Manfaat Mendapatkan Sertifikat ISO 14001 adalah khususnya bagi produsen, sebagai berikut:
Meminimasi potensi konflik antara pekerja dengan pengusaha dalam penyediaan lingkungan kerja yang layak dan sehat dan meningkatkan produktivitas pekerja melalui efisiensi waktu dan biaya.
Menjembatani pemenuhan peraturan lingkungan dengan lebih terencana dan terstruktur.
Penggunaan sumber daya alam yang lebih bijaksana menuju terciptanya eko-efisiensi.
Menjaga citra bisnis industri yang selama ini sering dikaitkan secara negatif dengan pencemaran lingkungan

Manfaat Mendapatkan Sertifikat ISO 14001 adalah khususnya bagi lingkungan, sebagai berikut:
Berkurangnya pencemaran lingkungan melalui penurunan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya.
Pengurangan limbah berbahaya dan dapat mengurangi gangguan sosial yang berasal dari keberadaan industri itu sendiri misalnya, mengurangi kebisingan, polusi air, polusi udara, kemacetan, dan social responsibilty.

Kamis, 27 September 2018

Hilangkan Budaya SUAP Dengan Membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Hilangkan Budaya SUAP Dengan Membangun Sistem Manajemen Anti Peyuapan (SMAP)

Suap adalah fenomena yang tersebar luas, menimbulkan masalah sosial, ekonomi dan politik yang serius, merusak tatanan pemerintahan, menghambat perkembangan dan mendistorsi persaingan, mengikis keadilan, meremehkan Hak asasi manusia, menghambat penanggulangan kemiskinan bahkan menyebabkan hilangnya nyawa dan properti

Suap juga dapat meningkatkan biaya dalam kegiatan bisnis, ketidakpastian dalam transaksi komersil, meningkatkan biaya barang dan jasa dan yang pasti dapat mengurangi kualitas produk dan layanan.

Suap pun mampu menggerus kepercayaan publik dan pihak berkepentingan pada institusi , serta menganggu pasar dan operasi pasar yang efisien
Menghilangkan budaya SUAP sangat ditentukan oleh KOMITMEN KEPEMIMPINAN untuk membangun budaya integritas, transparan, terbuka dan patuh.

Budaya organisasi sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan dalam menghancurkan BUDAYA SUAP.
Dengan HUKUM saja tidak cukup mengatasi masalah SUAP. Organisasi harus memiliki tanggungjawab secara proaktif memberangus SUAP dengan membangun SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP).

PENYUAPAN adalah : bentuk penawaran, kesepakatan, pemberian, penerimaan atau permintaan manfaat yang tidak semestinya, dapat berupa finansial atau non finansial, langsung atau tidak langsung, tidak dipengaruhi lokasi dalam pelanggaran perundangan yang berlaku, sebagai bujukan atau hadiah bagi seseorang yang bertindak atau menjadi bagian dari tindakan terkait dengan kinerja dari orang yang bertugas.(ISO 37001:2016)

Beberapa waktu ini kita disuguhkan tontonan menarik dari para pejabat publik di negara kita baik di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, Pusat maupun daerah. Mereka melakukan praktik SUAP baik secara perorangan maupun organisasi. Mereka telah merusak tatanan pemerintahan, menimbulkan masalah sosial, menggerus kepercayaan publik terhadap institusinya bahkan bisa jadi mengancam nyawa masyarakat yang telah memberikan kepercayaannya kepada mereka, merampas hak hak asasi manusia dan terlebih merusak diri mereka sendiri..

Adakah Pemerintah baik pusat maupun Daerah memiliki komitmen untuk memberangus praktik SUAP? Sampai saat ini baru beberapa Kementerian/Lembaga yang sudah menunjukkan komitmennya dalam mengubur praktik SUAP dengan membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan..

#ISO37001:2016#


Oleh : Wahyudin Lihawa, ST, M.KKK

Kamis, 06 September 2018

Cara Menetapkan Program Supplier Development Dalam IATF16949:2016


Supplier merupakan salah satu pihak berkepentingan untuk mendukung jalannya bisnis perusahaan. Didalam persyaratan IATF 16949:2016 meminta perusahaan harus melakukan supplier development untuk memastikan dan membantu supplier untuk meningkatkan kinerja sistem manajemen mutu mereka.
Bagaimana menentukan program Supplier Development ?
Penetapan program supplier development dilakukan berdasarkan beberapa inputan, yaitu :
Ø  Hasil Supplier Monitoring (IATF 8.4.2.4)
o   Apabila dari hasil evaluasi supplier ditemukan supplier yang memiliki nilai performance dibawah std perusahaan
Ø  Temuan Audit Supplier Sebelumnya (IATF 8.4.2.4.1)
o   Apabila dari hasil audit terhadap supplier sebelumnya ditemukan ketidaksesuaian.
Ø  Supplier quality management system development (IATF 8.4.2.3)
o   Apabila supplier belum  :
§  Tersertifikasi ISO 9001 oleh pihak ke-3
§Dilakukan evaluasi pemenuhan terhadap SQAM perusahaan
§  Tersertifikasi IATF oleh pihak ke-3
Ø  Berdasarkan Risk Analysis yang dilakukan (IATF 8.4.2.1)
o   Apabila dari hasil Analisa yang dilakukan oleh manajemen dan team, menganggap bahwa supplier memiliki resiko besar yang mempengaruhi operasional perusahaan. à seperti : Supplier Tunggal, Supplier yang memasok  > 50% kebutuhan material perusahaan, dll.


Cara Menetapkan Program Supplier Development Dalam IATF16949:2016



Pelaksanaan Supplier Development bisa meliputi :
Ø  Memberikan pelatihan kepada supplier untuk meningkatkan skill mereka agar menambah pengetahuan, mempertajam Analisa dan membantu penanganan problem solving.
Ø  Melakukan audit ke Supplier untuk membantu melihat konsistensi dan keefektifan sistem manajemen mereka.
Ø  dll

SEMOGA DAPAT MEMBANTU
AGUS WAHYUDI

Kamis, 09 Agustus 2018

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) beserta manfaatnya

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) beserta manfaatnya

Suap merupakan suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang , barang atau perjanjian khusus terhadap seseorang yang mempunyai otoritas terkait. Salah satu gambarannya adalah seorang pejabat membujuk untuk merubah otoritas demi keuntungan orang yang memberikan uang, barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang diinginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.  Penyuap sendiri merupakan orang yang memberi hadiah atau janji kepada pihak yang terkait.

Definisi Penyuapan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 yaitu melibatkan aktifitas menawarkan, menjanjikan memberikan, menerima atau meminta. Keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun, dapat dalam bentuk keuangan atau non keuangan. Dilakukan secara langsung atau tidak langsung serta terlepas dari lokasi. Merupakan pelanggaran hukum. Sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja tugas orang tersebut.

Konsep Kecurangan & Penyuapan

Kecurangan adalah tindakan atau kelalaian yang disengaja,yang dirancang untuk mengelabui orang lain, menyebabkan kerugian bagi orang lain atau pelaku memperoleh keuntungan (AICPA & ACFE,2008)


Sesuai gambar diagram diatas dengan demikian kecurangan dan penyuapan dipengaruhi oleh adanya tekanan atau motivasi yang bisa terjadi dari orang sekitar atau rekan bisnis, kemudian adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan ataupun penyuapan, serta penyuapan bisa terjadi karena dipengaruhi oleh rasionalisasi.

Sehingga diperlukan sautu tindakan antisipasi kegiatan penyuapan dengan penerapan sistem manajemen anti penyuapan dalam berbagai instansi baik pemerintah ataupun swasta. Dalam hal ini adalah ISO 37001:2016 Sistem Manjemen Anti Penyuapan. Dalam pengaplikasiannya diperlukan beberapa prinsip SMAP diantaranya seperti gambar dibawah ini.




Dan adapun manfaat dari penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)  sebagai berikut:

1. Mencegah mendeteksi & peruntukan resiko
     2. Promosi kepercayaan & percaya diri
     3. Mencegah konflik kepentinga
     4. Pengakuan Internasional
     5. Pengaruh biaya
     6. Promosi Budaya anti penyuapan

Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembaca serta memberikan sekilas informasi gambaran tentang pentingnya Sistem Manajamen Anti Penyuapan untuk diterapkan semua kalangan atau semua sektor lapisan masayarakat. 

   
   Regards,

Wahyudin Lihawa, M.KKK

Kamis, 19 Juli 2018

Interested Parties menurut ISO 9001:2015 ?


Pernahkah kita mendengar terdapat perusahaan yang ditutup dikarenakan tidak dapat memenuhi peraturan atau pun perizinan yang berlaku? Atau ada perusahaan yang mengalami kendala dalam menjalankan operational dikarenakan vendor menghentikan supply yang disebabkan oleh permasalahan pembayaran? Atau operasional perusahaan terganggu dikarenakan adanya demo oleh masyarakat sekitar?

ISO 9001:2015 membaca hal tersebut, sehingga meminta organisasi untuk mengidentifikasi dan memenuhi harapan interested parties atau pihak yang berkepentingan yang terlibat didalam bisnis sehingga diharapkan perusahaan dapat secara konsisten menyediakan produk dan jasa yang mampu memenuhi persyaratan customer, hukum dan peraturan yang berlaku sehingga dapat menjalankan roda bisnis dengan baik dan tanpa hambatan.

Siapa saja pihak berkepentingan yang dimaksud? Perlu dicatat bahwa ‘pihak berkepentingan’, bukan sekedar pelanggan. Mengapa? Karena organisasi bisa besar dan berjalan dengan baik bukan hanya karena berasal dari pelanggan saja tetapi juga ada pihak-pihak lain yang mempengaruinya. Seperti : Pemerintah, Supplier, Pemegang saham, Mitra Kerja, Karyawan, Lingkungan Sekitar dan lain-lain tergantung jenis bisnis serta lokasi atau lingkungan tempat organisasi berada.

Interested Parties menurut ISO 9001:2015

Sumber :
ISO 9001:2015 Quality management systems — Fundamentals and vocabulary https://www.iso.org/obp/ui/#iso:std:iso:9000:ed-4:v1:en

Semoga bermanfaat

Regards,

Agus Wahyudi

Kamis, 28 Juni 2018

Internal Audit Based on ISO/TS 16949:2009 vs IATF 16949:2016


Di akhir tahun 2016 telah terbit persyaratan sistem manajemen mutu untuk industri automotive yaitu persyaratan IATF 16949 versi 2016 yang menggantikan persyaratan ISO/TS 16949 versi 2009. Jika diperhatikan persyaratan IATF 16949:2016 lebih memperjelas maksud dari persyaratan sebelumnya, seperti :penjelasan kualifikasi internal auditor, pelaksanaan audit proses dan juga menekankan organisasi untuk melakukan audit berdasarkan risiko (risk based audit approach), sehingga dengan melakukan audit berdasarkan potensi risiko pada proses diharapkan proses-proses yang ada pada perusahaan dapat berjalan dengan baik sehingga berujung pada pencapaian kinerja perusahaan.

Apa saja yang berbeda didalam persyaratan IATF 16949:2016 terkait dengan pelaksaanaan audit internal :
No
Item
ISO/TS 16949:2009
IATF 16949:2016
1
Program Audit
Program Audit berdasarkan Status dan Kepentingan Proses

Audit internal harus diliputi:
-          Seluruh proses,
-          Seluruh shift

Frekuensi audit harus ditingkatkan bila terjadi :
-          Ketidak sesuaian internal/eksternal
-          Atau keluhan pelanggan
Program audit atas dasar pentingnya proses, perubahan yang mempengaruhiorganisasi dan hasil audit sebelumnya dan harus diprioritaskan berdasarkan :
-          Risiko,
-          Tren kerja internal dan eksternal,
-          dan kekritikalan proses.

Frekuensi disesuaikan berdasarkan
-          Perubahan proses,
-          Ketidak sesuaian internal dan eksternal,
-          dan / atau keluhan pelanggan
2
Kualifikasi Auditor
Kurang Spesifik tergambarkan
Tergambarkan secara spesifik, seperti :
-          Harus memahami automotive process approach &risk based thinking
-          Memahami customer specific requirements.
-          Memahamipersyaratan ISO 9001 dan IATF 16949
-          Auditor Proses manufacturing harus memahami FMEA & Control Plan.
-          Auditor Produk harus memahami cara penggunaan peralatan pengujian.
3
Pelaksanaan Audit Sistem
Organisasi harus melakukan audit terhadap SMM
Organisasi harus melakukan audit terhadap selesai dalam siklus 3 tahun
4
Pelaksanaan Audit Proses
Organisasi harus melakukan audit proses (seluruh shift)
Ø  Organisasi harus melakukan audit proses menggunakan pendekatan customer specific requirement
Ø  Semua proses manufaktur selesai dalam siklus 3 tahun
Ø  Mengaudit seluruh shift termasuk perubahannya
Ø  Pelaksanaan audit mencakup analisa risiko proses (seperti PFMEA), control plan, dan dokumenterkait.
5
Pelaksanaan Audit Produk
Organisasi harus mengaudit produk untuk memastikan kesesuaian terhadap customer specific requirement
Organisasi harus mengaudit produk menggunakan pendekatan customer specific requirement.

BAGAIMANA SISTEM DITEMPAT ANDA??? APAKAH ANDA SIAP UNTUK UPGRADE KE IATF VERSI 2016???
Semoga bermanfaat. Terimakasih

Regards,

Agus Wahyudi

Rabu, 02 Mei 2018

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja merupakan salah satu aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian serius, karena apabila hal tersebut diabaikan maka kecelakaan yang dialami oleh para pekerja akan berakibat pada turunnya kualitas kerja yang di lakukan oleh para pekerja itu sendiri, sehingga segala bentuk kegiatan yang dilakukan akan mengalami gangguan seperti tenaga kerja yang diperlukan menjadi berkurang.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Adapun di Negara kita, Undang-undang Dasar 1945 yang mengisyaratkan bahwa setiap warga Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusian. Dan pekerjaan baru memenuhi kelayakan bagi kemanusiaan apabila keselamatan tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaan terjamin (UUD1945 pasal 27).
Keselamatan dan Kesehatan  Kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral tenaga kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Pengertian kebijakan seperti ini dapat kita gunakan dan relatif memadai untuk keperluan pembicaraan-pembicaraan biasa, namun menjadi kurang memadai untuk pembicaraan-pembicaraan yang bersifat ilmiah dan sistematis menyangkut analisis kebijakan publik. Robert Eyestone (dalam Winarno, 2002:15) mengatakan bahwa secara luas kebijakan publik dapat didefinisikan sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Konsep yang ditawarkan Eyestone ini mengandung pengertian yang sangat luas dan kurang pasti karena apa yang dimaksud dengan kebijakan publik dapat mencakup banyak hal. Suatu kebijakan dikatakan sebagai kebijakan publik apabila membawa manfaat yang diperoleh masyarakat yang bukan pengguna langsung dari produk yang dihasilkan, jauh lebih banyak dan lebih besar dari pengguna langsungnya.
Implementasi kebijakan adalah tahap pembuatan kebijakan antara pembentukan kebijakan dan konsekuensi-konsekuensi kebijakan bagi masyarakat yang dipengaruhinya. Jika suatu kebijakan tidak tepat atau tidak dapat mengurangi masalah yang merupakan sasaran kebijakan, maka kebijakan itu mungkin akan mengalami kegagalan sekalipun kebijakan itu di implementasikan dengan sangat baik. Sementara itu, suatu kebijakan yang cemerlang mungkin juga akan mengalami kegagalan jika kebijakan tersebut kurang diimplementasikan dengan baik oleh para pelaksana kebijakan.
Menurut Sahartier (dalam Wahab, 2004 : 51) Implementasi dapat dikatakan sebagai suatu untuk memahami apa yang nyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan, yakni kejadian-kejadian dari kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijakan Negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan dampak nyata pada masyarakat.
Dengan demikian kebijakan dipandang sebagai suatu proses, yang meliputi formulasi, implementasi, dan evaluasi, suatu kebijakan di formulasikan atau dirumuskan dengan maksud untuk mencapai tujuan tertentu. Dari beberapa pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan atau dilaksanakan dan dilakukan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan tertentu demi kepentingan masyarakat.
Keselamatan Kesehatan Kerja pada setiap perusahaan sudah di dasari landasan hukum, maka setiap kegiatan yang dilakukan oleh pekerja sudah termasuk dalam landasan hukum. Dan landasan hukum yang digunakan dalam setiap perusahaan ialah Undang-undang 1970 nomor 1 tentang tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan. Dan masuk juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor PER 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 2, Nomor 1, 2014: 1-11
Pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko. Suma’mur (2001:1) Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar para pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun sosial, dengan usaha preventif, terhadap penyakit atau gangguangangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum. Tujuan kesehatan kerja adalah untuk melindungi pekerja dari segala hal yang dapat merugikan kesehatan akibat kerja.
Lingkungan adalah lingkungan tempat kerja yang terjadi akibat dari suatu kegiatan di pelabuhan : temperatur atau suhu atau dingin, kelembaban, berdebu, kebisingan, dan lain-lain. Faktor-faktor di atas dapat berdiri sendiri atau bahkan saling interaksi atau bersama-sama terlibat mempengaruhi terjadinya kecelakaan. Dalam melakukan pemeriksaan kecelakaan, faktor-faktor tersebut harus menjadi dasar pemikiran untuk mencari penyebab kecelakaan serta membuat koreksi dan tindakan pencegahan. Lingkungan tempat kerja merupakan suatu faktor yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, karena hal tersebut menimbulkan sakit akibat bila terlalu lama.


Source : http://www.safetyshoe.com/konsep-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-dengan-landasan-hukum/

Jumat, 20 April 2018

Kesehatan & Keselamatan Kerja pada Sistem Kapitalis



Kita sangat berduka atas peristiwa mengejutkan terkait suksesnya pabrik mercun membuat puluhan pekerjanya menjadi luka-luka, bahkan merengut korban jiwa dari saudara-saudara kita sampai mencapai 49 orang. Anehnya masih banyak yang beranggapan bahwa kecelakaan yang terjadi merupakan nasib atau takdir belaka yang seolah-olah tidak bisa dihindarkan, sehingga membenarkan langkah langkah yang diambil pemerintah hanya sebatas ganti rugi korban dan menghukum yang bersalah saja.
Menteri urusan terkait pun bahkan hanya fokus pada tindakan kuratif saja seperti pernyataanya yang disampaikan di beberapa media bahwa kasus ini harus diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku dan korban ditangani dengan baik, terkesan kasus ini hanya masalah pelanggaran hukum saja yang dilakukan oleh pihak perusahaan semata dan kasus ini tidak terlihat menjadi problem yang kompleks.
Keselamatan merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintah dan dihargai oleh masyarakat lainya. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa ada 101.367 kasus di 17.069 perusahaan dari 359.724 perusahaan yang terdaftar dengan korban meninggal dunia sebanyak 2.382 orang sampai dengan bulan November tahun 2016. Penyebabnya pun beragam antara lain karena masih rendahnya kesadaran pengusaha dan karyawan akan pentingnya penerapan K3. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak dasar bagi pekerja dan dilindungi oleh undang-undang, dititik inilah dirasa perlu kehadiran peran pemerintah yang lebih luas dan multi sektoral untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja.
H.W. Heinrich dengan teori dominonya menggolongkan penyebab kecelakaan menjadi dua yaitu unsafe action (prilaku tidak aman) dan usafe condition (kondisi tidak aman). Studi empiris menyajikan data bahwa yang paling dominan biasanya terjadi karena unsafe action. Unsafe action dan unsafe condition tidak muncul secara tiba-tiba, akan selalu bersamaan dengan berbagai macam faktor penyebab yang mengikutinya. Secara umum bisa disebabkan oleh sistem kapitalis yang juga menjadi salah satu sumber dari berbagai permasalahan yang ada di dunia saat ini.
Sistem kapitalis telah melahirkan kaum borjuis (pemilik modal) dan kaum proletarian (kaum pekerja) dalam status sosial. Kesenjangan status sosial ini kian meningkat di berbagai negara salah satunya di indonesia. Persaingan dan pertarungan status sosial ini melahirkan keserakahan yang membabi buta. Kaum pekerja hanya dianggap sekedar alat produksi sebagaimana dengan mesin-mesin dan alat kerja lainya yang dipaksa berproduksi dan dengan mudah diganti dengan yang baru dengan tujuan peningkatan profitabilitas semata.
Kondisi seperti ini terkadang menyebabkan kehilangan rasa kemanusiaan pada esensi manusia paling mendasar. Kepedulian terhadap keselamatan dan kesehatan kaum pekerja pun kian tergerus. Tanpa kita disadari kaum pemilik modal telah menciptakan unsafe condition dan melakukan unsafe action ditataran konsep yang luas hanya semata-mata untuk mengejar status borjuis melalui peningkatan profitalisasi.
Masalah seperti ini mungkin akan senantiasa mewarnai kehidupan manusia sebagai makhluk sosial di lingkungan sistem kapitalis, realitas kehidupan seperti ini selalu melahirkan persoalan keadilan dan ketidakadilan yang diciptakan oleh sistem itu sendiri.
Disisi lain ketidakadilan pun berdampak domino terhadap kaum pekerja dan telah mereduksi pola prilaku mereka sehingga melahirkan pola unsafe action. Aspek keselamatan pun terkesan diabaikan oleh kaum pekerja. Kenapa hal ini bisa terjadi? Karna pada dasarnya keselamatan adalah kebutuhan dan hak dari setiap manusia dan menjadi naluri dari setiap mahluk hidup. Namun demikian beberapa pandangan ahli menyebutkan bahwa kebutuhan manusia dapat dibagi menjadi kebutuhan primer dan kebutuhan sekunder.
Pemenuhan kebutuhan primer akan selalu menjadi prioritas utama manusia yang selanjutnya kebutuhan akan safe menjadi hal yang kesekian saja, sejatinya manusia akan selalu mendahulukan pemenuhan kebutuhan primernya karna merupakan kebutuhan paling mendasar dan harus di penuhi terlebih dahulu dibanding kebutuhan lainya sebagai contoh kebutuhan makan, tempat tinggal misalnya akan menjadi lebih prioritas dibandingan kebutuhan akan safe.
Maka tak heran kita bisa melihat dalam lingkungan kerja banyak kaum pekerja yang terbiasa dan sanggup melakukan pekerjaan yang sangat berbahaya yang terkesan abai terhadap aspek keselamatan dan kesehatan karna merupakan tuntutan kebutuhan paling mendasar. Berbeda dengan masyarakat menengah ke atas yang telah tercukupi kebutuhan primernya. Mereka cenderung menuntut kebutuhan safe dalam menjalani kehidupan karna kebutuhan primer nya telah terpenuhi.
Eksploitasi besar besaran kaum pemilik modal terhadap kaum pekerja juga telah turut menyumbangkan kenaikan angka status masyarakat miskin. Hal ini mengindikasikan bahwa secara tidak langsung kondisi miskin akan merubah pola prilaku sosial untuk lebih mengutamakan pemenuhan kebutuhan primer dibandingkan kebutuhan akan safe dalam setiap lini sektor kaum pekerja. Sehinga pola unsafe action dari pekerja pun kian semakin meningkat
Maka kemudian penyelesaian masalah kecelakaan kerja menjadi rumit dan kompleks dan multi sektoral, jika dikatikan dengan tujuan negara yang selalu mengejar angka pembangunan dan pertumbuhan ekonomi semata dengan menganut sistem kapitalis maka keberharhasilan tersebut akan selalu dibayar dengan keringat, penderitaan bahkan nyawa dari kaum pekerja.
Negara hadir bukan hanya semata mengejar pertumbuhan ekonomi semata, tetapi menjamin keselamatan dan kesehatan rakyatnya karna faktanya pertumbuhan ekonomi juga tidak mensejahterakan rakyat. Maka diperlukan kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang lebih mengarah pada pembangunan berkelanjutan yang mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan sesuai amanat konstitusi sehingga peningkatan pola perubahan unsafe action dan unsafe action dari kaum borjuis dan proletarian ini bisa direduksi sehingga kemudian dengan sendirinya kasus kasus kecelakaan kerja bisa berkurang di negara kita tercinta ini.

Salam safety !!!
Safety is not just a selogan its a way of life

M.Rosidi Tarigan
QHSE Consultant at BSC Consulting