Jumat, 25 Januari 2019

Sejarah Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia Pada Masa Penjajahan


Sejarah Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Negara Indonesia (K3) dimulai setelah belanda datang ke Indonesia pada abad ke - 17. Pada saat itu, masalah keselamatan kerja di wilayah Indonesia mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk industri. Saat jumlah ketel uap yang digunakan industri Indonesia sebanyak 120 ketel uap, sehingga munculah undang-undang mengenai kerja ketel uap di tahun 1853.

Pada tahun 1898, jumlah ketel uap yang digunakan industri kerja semakin bertambah menjadi 2.277 ketel uap. Tahun 1890 kemudian dikeluarkan ketetapan tentang pemasangan dan pemakaian jaringan listrik di wilayah Indonesia. Menyusul pada tahun 1907, dikeluarkan peraturan tentang pengangkutan obat, senjata, petasan, peluru dan bahan-bahan yang dapat meledak dan beresiko pada keselamatan kerja. 

Veiligheids Reglement dan peraturan khusus sebagai pelengkap peraturan pelaksanaanya dikeluarkan pada tahun 1905. Kemudian direvisi pada tahun 1910 dimana pengawasan undang-undang kerja dilakukan oleh Veiligheids Toezich. Sedangkan pada tahun 1912 muncul pelarang terhadap penggunaan fosfor putih.

Undang-undang pengawasan kerja yang memuat kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 dikeluarkan tahun 1916. Pada tahun 1927 lahir undang-undang gangguan dan di tahun 1930 pemerintah Hindia Belanda merevisi undang-undang ketel uap.

Sejak zaman kemerdekaan, sejarah keselamatan kerja berkembang sesuai dengan dinamika bangsa Indonesia. Beberapa tahun setelah proklamasi, undang-undang kerja dan undang-undang kecelakaan (terutama menyangkut masalah kompensasi) mulai dibuat. Di tahun 1957 didirikanlah Lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Sedangkan di tahun 1970, undang-undang no I tentang keselamatan kerja dibuat. Undang-undang ini sendiri dibuat sebagai pengganti  Veiligheids Reglement tahun 1920. Sejarah berikutnya pada tahun 1969 dibangun laboratorium keselamatan kerja.

Di tahun 1957, diadakan seminar nasional Higiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja K3 dengan tema penerapan Keselamatan Kerja Demi Pembangunan. Tepatnya di bulan Februari 1990, Fakultas kedokteran Unissula yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang menyelenggarakan symposium gangguan pendengaran akibat kerja yang dibuka oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Cosmas Batubara.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perkembangan K3 di Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan kesehatan kerja yaitu selain melalui institusi, juga dilakukan melalui upaya-upaya penerbitan buku-buku, majalah, pamflet K3, spanduk-spanduk, poster dan disebarluaskan ke seluruh Indonesia. Kegiatan lain adalah seminar K3, konversi, lokakarya, bimbingan terapan diadakan secara berkata dan terus-menerus.

Organisasi K3 adalah Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja (AHKKI) yang memiliki cabang diseluruh Provinsi Wilayah NKRI denga pusat di Jakarta.

Program pendidikan keahlian K3 dilaksanakan baik dalam bentuk mata kuliah pendidikan formal yang diberikan pada beberapa jurusan di Perguruan Tinggi, juga diberikan dalam bentuk formasi berupa kursus-kursus keahlian K3 dan salah satu keahlian yang berkembang di tahun 2004 adalah HIMU = Higiene Industri Muda

#BulanK3Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar