Suap
adalah fenomena yang tersebar luas, menimbulkan masalah sosial, ekonomi dan
politik yang serius, merusak tatanan pemerintahan, menghambat perkembangan dan
mendistorsi persaingan, mengikis keadilan, meremehkan Hak asasi manusia,
menghambat penanggulangan kemiskinan bahkan menyebabkan hilangnya nyawa dan
properti
Suap
juga dapat meningkatkan biaya dalam kegiatan bisnis, ketidakpastian dalam
transaksi komersil, meningkatkan biaya barang dan jasa dan yang pasti dapat
mengurangi kualitas produk dan layanan.
Suap
pun mampu menggerus kepercayaan publik dan pihak berkepentingan pada institusi
, serta menganggu pasar dan operasi pasar yang efisien
Menghilangkan
budaya SUAP sangat ditentukan oleh KOMITMEN KEPEMIMPINAN untuk membangun budaya
integritas, transparan, terbuka dan patuh.
Budaya
organisasi sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan dalam menghancurkan
BUDAYA SUAP.
Dengan
HUKUM saja tidak cukup mengatasi masalah SUAP. Organisasi harus memiliki
tanggungjawab secara proaktif memberangus SUAP dengan membangun SISTEM
MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP).
PENYUAPAN
adalah : bentuk penawaran, kesepakatan, pemberian, penerimaan atau permintaan
manfaat yang tidak semestinya, dapat berupa finansial atau non finansial,
langsung atau tidak langsung, tidak dipengaruhi lokasi dalam pelanggaran
perundangan yang berlaku, sebagai bujukan atau hadiah bagi seseorang yang
bertindak atau menjadi bagian dari tindakan terkait dengan kinerja dari orang
yang bertugas.(ISO 37001:2016)
Beberapa
waktu ini kita disuguhkan tontonan menarik dari para pejabat publik di negara
kita baik di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, Pusat maupun daerah. Mereka
melakukan praktik SUAP baik secara perorangan maupun organisasi. Mereka telah
merusak tatanan pemerintahan, menimbulkan masalah sosial, menggerus kepercayaan
publik terhadap institusinya bahkan bisa jadi mengancam nyawa masyarakat yang
telah memberikan kepercayaannya kepada mereka, merampas hak hak asasi manusia
dan terlebih merusak diri mereka sendiri..
Adakah
Pemerintah baik pusat maupun Daerah memiliki komitmen untuk memberangus praktik
SUAP? Sampai saat ini baru beberapa Kementerian/Lembaga yang sudah menunjukkan
komitmennya dalam mengubur praktik SUAP dengan membangun Sistem Manajemen Anti
Penyuapan..
#ISO37001:2016#
Oleh
: Wahyudin Lihawa, ST, M.KKK