Tampilkan postingan dengan label Suap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Suap. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 September 2018

Hilangkan Budaya SUAP Dengan Membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Hilangkan Budaya SUAP Dengan Membangun Sistem Manajemen Anti Peyuapan (SMAP)

Suap adalah fenomena yang tersebar luas, menimbulkan masalah sosial, ekonomi dan politik yang serius, merusak tatanan pemerintahan, menghambat perkembangan dan mendistorsi persaingan, mengikis keadilan, meremehkan Hak asasi manusia, menghambat penanggulangan kemiskinan bahkan menyebabkan hilangnya nyawa dan properti

Suap juga dapat meningkatkan biaya dalam kegiatan bisnis, ketidakpastian dalam transaksi komersil, meningkatkan biaya barang dan jasa dan yang pasti dapat mengurangi kualitas produk dan layanan.

Suap pun mampu menggerus kepercayaan publik dan pihak berkepentingan pada institusi , serta menganggu pasar dan operasi pasar yang efisien
Menghilangkan budaya SUAP sangat ditentukan oleh KOMITMEN KEPEMIMPINAN untuk membangun budaya integritas, transparan, terbuka dan patuh.

Budaya organisasi sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan dalam menghancurkan BUDAYA SUAP.
Dengan HUKUM saja tidak cukup mengatasi masalah SUAP. Organisasi harus memiliki tanggungjawab secara proaktif memberangus SUAP dengan membangun SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP).

PENYUAPAN adalah : bentuk penawaran, kesepakatan, pemberian, penerimaan atau permintaan manfaat yang tidak semestinya, dapat berupa finansial atau non finansial, langsung atau tidak langsung, tidak dipengaruhi lokasi dalam pelanggaran perundangan yang berlaku, sebagai bujukan atau hadiah bagi seseorang yang bertindak atau menjadi bagian dari tindakan terkait dengan kinerja dari orang yang bertugas.(ISO 37001:2016)

Beberapa waktu ini kita disuguhkan tontonan menarik dari para pejabat publik di negara kita baik di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, Pusat maupun daerah. Mereka melakukan praktik SUAP baik secara perorangan maupun organisasi. Mereka telah merusak tatanan pemerintahan, menimbulkan masalah sosial, menggerus kepercayaan publik terhadap institusinya bahkan bisa jadi mengancam nyawa masyarakat yang telah memberikan kepercayaannya kepada mereka, merampas hak hak asasi manusia dan terlebih merusak diri mereka sendiri..

Adakah Pemerintah baik pusat maupun Daerah memiliki komitmen untuk memberangus praktik SUAP? Sampai saat ini baru beberapa Kementerian/Lembaga yang sudah menunjukkan komitmennya dalam mengubur praktik SUAP dengan membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan..

#ISO37001:2016#


Oleh : Wahyudin Lihawa, ST, M.KKK

Kamis, 09 Agustus 2018

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) beserta manfaatnya

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) beserta manfaatnya

Suap merupakan suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang , barang atau perjanjian khusus terhadap seseorang yang mempunyai otoritas terkait. Salah satu gambarannya adalah seorang pejabat membujuk untuk merubah otoritas demi keuntungan orang yang memberikan uang, barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang diinginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.  Penyuap sendiri merupakan orang yang memberi hadiah atau janji kepada pihak yang terkait.

Definisi Penyuapan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 yaitu melibatkan aktifitas menawarkan, menjanjikan memberikan, menerima atau meminta. Keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun, dapat dalam bentuk keuangan atau non keuangan. Dilakukan secara langsung atau tidak langsung serta terlepas dari lokasi. Merupakan pelanggaran hukum. Sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja tugas orang tersebut.

Konsep Kecurangan & Penyuapan

Kecurangan adalah tindakan atau kelalaian yang disengaja,yang dirancang untuk mengelabui orang lain, menyebabkan kerugian bagi orang lain atau pelaku memperoleh keuntungan (AICPA & ACFE,2008)


Sesuai gambar diagram diatas dengan demikian kecurangan dan penyuapan dipengaruhi oleh adanya tekanan atau motivasi yang bisa terjadi dari orang sekitar atau rekan bisnis, kemudian adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan ataupun penyuapan, serta penyuapan bisa terjadi karena dipengaruhi oleh rasionalisasi.

Sehingga diperlukan sautu tindakan antisipasi kegiatan penyuapan dengan penerapan sistem manajemen anti penyuapan dalam berbagai instansi baik pemerintah ataupun swasta. Dalam hal ini adalah ISO 37001:2016 Sistem Manjemen Anti Penyuapan. Dalam pengaplikasiannya diperlukan beberapa prinsip SMAP diantaranya seperti gambar dibawah ini.




Dan adapun manfaat dari penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)  sebagai berikut:

1. Mencegah mendeteksi & peruntukan resiko
     2. Promosi kepercayaan & percaya diri
     3. Mencegah konflik kepentinga
     4. Pengakuan Internasional
     5. Pengaruh biaya
     6. Promosi Budaya anti penyuapan

Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembaca serta memberikan sekilas informasi gambaran tentang pentingnya Sistem Manajamen Anti Penyuapan untuk diterapkan semua kalangan atau semua sektor lapisan masayarakat. 

   
   Regards,

Wahyudin Lihawa, M.KKK