Jumat, 25 Januari 2019

Sejarah Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Indonesia Pada Masa Penjajahan


Sejarah Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Negara Indonesia (K3) dimulai setelah belanda datang ke Indonesia pada abad ke - 17. Pada saat itu, masalah keselamatan kerja di wilayah Indonesia mulai terasa untuk melindungi modal yang ditanam untuk industri. Saat jumlah ketel uap yang digunakan industri Indonesia sebanyak 120 ketel uap, sehingga munculah undang-undang mengenai kerja ketel uap di tahun 1853.

Pada tahun 1898, jumlah ketel uap yang digunakan industri kerja semakin bertambah menjadi 2.277 ketel uap. Tahun 1890 kemudian dikeluarkan ketetapan tentang pemasangan dan pemakaian jaringan listrik di wilayah Indonesia. Menyusul pada tahun 1907, dikeluarkan peraturan tentang pengangkutan obat, senjata, petasan, peluru dan bahan-bahan yang dapat meledak dan beresiko pada keselamatan kerja. 

Veiligheids Reglement dan peraturan khusus sebagai pelengkap peraturan pelaksanaanya dikeluarkan pada tahun 1905. Kemudian direvisi pada tahun 1910 dimana pengawasan undang-undang kerja dilakukan oleh Veiligheids Toezich. Sedangkan pada tahun 1912 muncul pelarang terhadap penggunaan fosfor putih.

Undang-undang pengawasan kerja yang memuat kesehatan dan keselamatan kerja atau K3 dikeluarkan tahun 1916. Pada tahun 1927 lahir undang-undang gangguan dan di tahun 1930 pemerintah Hindia Belanda merevisi undang-undang ketel uap.

Sejak zaman kemerdekaan, sejarah keselamatan kerja berkembang sesuai dengan dinamika bangsa Indonesia. Beberapa tahun setelah proklamasi, undang-undang kerja dan undang-undang kecelakaan (terutama menyangkut masalah kompensasi) mulai dibuat. Di tahun 1957 didirikanlah Lembaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Sedangkan di tahun 1970, undang-undang no I tentang keselamatan kerja dibuat. Undang-undang ini sendiri dibuat sebagai pengganti  Veiligheids Reglement tahun 1920. Sejarah berikutnya pada tahun 1969 dibangun laboratorium keselamatan kerja.

Di tahun 1957, diadakan seminar nasional Higiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja K3 dengan tema penerapan Keselamatan Kerja Demi Pembangunan. Tepatnya di bulan Februari 1990, Fakultas kedokteran Unissula yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Sultan Agung Semarang menyelenggarakan symposium gangguan pendengaran akibat kerja yang dibuka oleh Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia yang pada saat itu dijabat oleh Cosmas Batubara.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa perkembangan K3 di Indonesia berjalan bersama-sama dengan pengembangan kesehatan kerja yaitu selain melalui institusi, juga dilakukan melalui upaya-upaya penerbitan buku-buku, majalah, pamflet K3, spanduk-spanduk, poster dan disebarluaskan ke seluruh Indonesia. Kegiatan lain adalah seminar K3, konversi, lokakarya, bimbingan terapan diadakan secara berkata dan terus-menerus.

Organisasi K3 adalah Asosiasi Hiperkes dan Keselamatan Kerja (AHKKI) yang memiliki cabang diseluruh Provinsi Wilayah NKRI denga pusat di Jakarta.

Program pendidikan keahlian K3 dilaksanakan baik dalam bentuk mata kuliah pendidikan formal yang diberikan pada beberapa jurusan di Perguruan Tinggi, juga diberikan dalam bentuk formasi berupa kursus-kursus keahlian K3 dan salah satu keahlian yang berkembang di tahun 2004 adalah HIMU = Higiene Industri Muda

#BulanK3Nasional

Jumat, 23 November 2018

Komitmen Bersama Dalam ISO 9001:2015

Komitmen Bersama Dalam ISO 9001:2015


Dalam kehidupan sehari-hari kita sebenarnya sudah tidak asing dengan istilah Komitmen, komitmen sendiri sering dipakai dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari bidang Dunia kerja, organisasi, dan hubungan sosial. Namun ada beberapa kalangan yang masih asing dengan dengan istilah Komitmen. Apa itu komitmen ? Untuk apa komitmen itu dibuat dan diaplikasikan? Dampak apakah yang ditimbulkan dari sebuah Komitmen ? Baik, mari kita bahas satu persatu dalam pembahasan kali ini.

DEFINISI

Definisi Komitmen adalah suatu keadaan dimana perseorangan/organisasi/perusahaan membuat perjanjian (keterikatan), baik kepada diri sendiri maupun kepada pihak lain yang tercermin dalam tindakan tertentu yang dilakukan secara sukarela maupun tepaksa.

Didalam organisasi/perusahaan, karyawan yang memiliki komitmen organisasi yang tinggi adalah karyawan yang lebih stabil dan lebih produktif sehingga pada akhirnya juga lebih menguntungkan bagi organisasi (Greenberg dan Baron 1993), sedangkan menurut Mowday, Porter, dan Steers (1982) mengatakan bahwa karyawan yang memiliki komitmen organisasi yang tinggi akan lebih termotivasi untuk hadir dalam organisasi dan berusaha mencapai tujuan organisasi.

APLIKASI

Dalam Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, Manajemen puncak harus mampu menunjukan kepemimpinan dan komitmennya dengan mengambil tanggung jawab untuk efektifitas sistem manajemen mutu perusahaan, memastikan ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan dalam sistem manajemen mutu, serta mempromosikan peningkatan atau pencapaian mutu perusahaan.

Sebuah Komitmen dari seseorang Pimpinan perusahaan sangat berimbas terhadap komitmen yang akan dibangun oleh perusahaan. Karena dengan adanya komitmen dalam peningkatan kualitas atau muu perusahaan juga akan berdampak dengan peningkatan kualitas para karyawan. Inilah fungsinya kenapa sebuah komitmen harus diaplikasikan atau diterapkan karena komitmen manajemen merupakan perihal yang paling mendasar dalam sistem manajemen yang akan dan sedang dibangun atau diimplementasikan.

Dalam dunia kerja komitmen dalam bekerja sangat diperlukan dari semua kalangan guna untuk menjalankan visi misi perusahaan. Serta komitmen terhadap mutu merupakan pelaksanaan yang berorientasi pada kualitas hasil terhadap produk/jasa berupa ukuran baik/buruk, dengan mengutamakan kepuasan terhadap pelanggan.

DAMPAK

Jika dalam sebuah perusahaan tidak menerapkan komitmen bersama, sudah bisa dipastikanbahwa tidak akan tercapainya kualitas atau peningkatan kinerja perusahaan yang baik. Serta rendahnya komitmen menggambarkan kurangnya tanggung jawab Perseorangan/Organisasi /Perusahaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Baik itulah sedikit pemaparan terkait pentingnya komitmen berdasarkan gambaran ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu, Semoga sedikit tulisan diatas dapat bermanfaat dan menambah ilmu bagi pembaca. Dan membuka wawasan terhadap pentingnya menjalankan komitmen. Terima Kasih


Catur Wibowo, S.ST

BSC Consulting

Kamis, 11 Oktober 2018

Sistem Manajemen Lingkungan Berdasarkan ISO 14001

Sistem Manajemen Lingkungan Berdasarkan ISO 14001

Pembangunan berkelanjutan merupakan salah satu isu penting yang berkembang sepanjang abad ini. Degradasi kualitas lingkungan yang terjadi di bumi, telah mendorong tercapainya komitmen dari berbagai negara untuk menerapkan program pembangunan berkelanjutan. Ketika perusahaan beroperasi, maka proses bisnis yang dilakukan oleh perusahaan tersebut berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan, baik dampak positif maupun dampak negatif. Pada prinsipnya dampak yang timbul dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial. Contoh dari dampak bio-fisik-kimia misalnya pencemaran air, pencemaran udara, kerusakan keanekaragaman hayati, atau pengurangan cadangan air tanah. Semua jenis dampak ini akan memberikan resiko yang mempengaruhi bisnis yang dijalankan oleh perusahaan.

ISO 14001 (Sistem Manajemen Lingkungan) merupakan sistem manajemen perusahaan yang berfungsi untuk memastikan bahwa proses yang digunakan dan produk yang dihasilkan telah memenuhi komitmen terhadap lingkungan, terutama dalam upaya pemenuhan terhadap peraturan di bidang lingkungan, pencegahan pencemaran dan komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan.Ketika perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah memiliki komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya. Namun, perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan sumberdaya perusahaan, baik  sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.

Manfaat Mendapatkan Sertifikat ISO 14001 adalah khususnya bagi produsen, sebagai berikut:
Meminimasi potensi konflik antara pekerja dengan pengusaha dalam penyediaan lingkungan kerja yang layak dan sehat dan meningkatkan produktivitas pekerja melalui efisiensi waktu dan biaya.
Menjembatani pemenuhan peraturan lingkungan dengan lebih terencana dan terstruktur.
Penggunaan sumber daya alam yang lebih bijaksana menuju terciptanya eko-efisiensi.
Menjaga citra bisnis industri yang selama ini sering dikaitkan secara negatif dengan pencemaran lingkungan

Manfaat Mendapatkan Sertifikat ISO 14001 adalah khususnya bagi lingkungan, sebagai berikut:
Berkurangnya pencemaran lingkungan melalui penurunan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya.
Pengurangan limbah berbahaya dan dapat mengurangi gangguan sosial yang berasal dari keberadaan industri itu sendiri misalnya, mengurangi kebisingan, polusi air, polusi udara, kemacetan, dan social responsibilty.

Kamis, 27 September 2018

Hilangkan Budaya SUAP Dengan Membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Hilangkan Budaya SUAP Dengan Membangun Sistem Manajemen Anti Peyuapan (SMAP)

Suap adalah fenomena yang tersebar luas, menimbulkan masalah sosial, ekonomi dan politik yang serius, merusak tatanan pemerintahan, menghambat perkembangan dan mendistorsi persaingan, mengikis keadilan, meremehkan Hak asasi manusia, menghambat penanggulangan kemiskinan bahkan menyebabkan hilangnya nyawa dan properti

Suap juga dapat meningkatkan biaya dalam kegiatan bisnis, ketidakpastian dalam transaksi komersil, meningkatkan biaya barang dan jasa dan yang pasti dapat mengurangi kualitas produk dan layanan.

Suap pun mampu menggerus kepercayaan publik dan pihak berkepentingan pada institusi , serta menganggu pasar dan operasi pasar yang efisien
Menghilangkan budaya SUAP sangat ditentukan oleh KOMITMEN KEPEMIMPINAN untuk membangun budaya integritas, transparan, terbuka dan patuh.

Budaya organisasi sangat menentukan keberhasilan dan kegagalan dalam menghancurkan BUDAYA SUAP.
Dengan HUKUM saja tidak cukup mengatasi masalah SUAP. Organisasi harus memiliki tanggungjawab secara proaktif memberangus SUAP dengan membangun SISTEM MANAJEMEN ANTI PENYUAPAN (SMAP).

PENYUAPAN adalah : bentuk penawaran, kesepakatan, pemberian, penerimaan atau permintaan manfaat yang tidak semestinya, dapat berupa finansial atau non finansial, langsung atau tidak langsung, tidak dipengaruhi lokasi dalam pelanggaran perundangan yang berlaku, sebagai bujukan atau hadiah bagi seseorang yang bertindak atau menjadi bagian dari tindakan terkait dengan kinerja dari orang yang bertugas.(ISO 37001:2016)

Beberapa waktu ini kita disuguhkan tontonan menarik dari para pejabat publik di negara kita baik di Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, Pusat maupun daerah. Mereka melakukan praktik SUAP baik secara perorangan maupun organisasi. Mereka telah merusak tatanan pemerintahan, menimbulkan masalah sosial, menggerus kepercayaan publik terhadap institusinya bahkan bisa jadi mengancam nyawa masyarakat yang telah memberikan kepercayaannya kepada mereka, merampas hak hak asasi manusia dan terlebih merusak diri mereka sendiri..

Adakah Pemerintah baik pusat maupun Daerah memiliki komitmen untuk memberangus praktik SUAP? Sampai saat ini baru beberapa Kementerian/Lembaga yang sudah menunjukkan komitmennya dalam mengubur praktik SUAP dengan membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan..

#ISO37001:2016#


Oleh : Wahyudin Lihawa, ST, M.KKK

Kamis, 06 September 2018

Cara Menetapkan Program Supplier Development Dalam IATF16949:2016


Supplier merupakan salah satu pihak berkepentingan untuk mendukung jalannya bisnis perusahaan. Didalam persyaratan IATF 16949:2016 meminta perusahaan harus melakukan supplier development untuk memastikan dan membantu supplier untuk meningkatkan kinerja sistem manajemen mutu mereka.
Bagaimana menentukan program Supplier Development ?
Penetapan program supplier development dilakukan berdasarkan beberapa inputan, yaitu :
Ø  Hasil Supplier Monitoring (IATF 8.4.2.4)
o   Apabila dari hasil evaluasi supplier ditemukan supplier yang memiliki nilai performance dibawah std perusahaan
Ø  Temuan Audit Supplier Sebelumnya (IATF 8.4.2.4.1)
o   Apabila dari hasil audit terhadap supplier sebelumnya ditemukan ketidaksesuaian.
Ø  Supplier quality management system development (IATF 8.4.2.3)
o   Apabila supplier belum  :
§  Tersertifikasi ISO 9001 oleh pihak ke-3
§Dilakukan evaluasi pemenuhan terhadap SQAM perusahaan
§  Tersertifikasi IATF oleh pihak ke-3
Ø  Berdasarkan Risk Analysis yang dilakukan (IATF 8.4.2.1)
o   Apabila dari hasil Analisa yang dilakukan oleh manajemen dan team, menganggap bahwa supplier memiliki resiko besar yang mempengaruhi operasional perusahaan. à seperti : Supplier Tunggal, Supplier yang memasok  > 50% kebutuhan material perusahaan, dll.


Cara Menetapkan Program Supplier Development Dalam IATF16949:2016



Pelaksanaan Supplier Development bisa meliputi :
Ø  Memberikan pelatihan kepada supplier untuk meningkatkan skill mereka agar menambah pengetahuan, mempertajam Analisa dan membantu penanganan problem solving.
Ø  Melakukan audit ke Supplier untuk membantu melihat konsistensi dan keefektifan sistem manajemen mereka.
Ø  dll

SEMOGA DAPAT MEMBANTU
AGUS WAHYUDI

Kamis, 09 Agustus 2018

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) beserta manfaatnya

Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) beserta manfaatnya

Suap merupakan suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang , barang atau perjanjian khusus terhadap seseorang yang mempunyai otoritas terkait. Salah satu gambarannya adalah seorang pejabat membujuk untuk merubah otoritas demi keuntungan orang yang memberikan uang, barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang diinginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.  Penyuap sendiri merupakan orang yang memberi hadiah atau janji kepada pihak yang terkait.

Definisi Penyuapan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001 yaitu melibatkan aktifitas menawarkan, menjanjikan memberikan, menerima atau meminta. Keuntungan yang tidak semestinya dari nilai apapun, dapat dalam bentuk keuangan atau non keuangan. Dilakukan secara langsung atau tidak langsung serta terlepas dari lokasi. Merupakan pelanggaran hukum. Sebagai bujukan atau hadiah untuk orang yang bertindak atau menahan diri dari bertindak terkait kinerja tugas orang tersebut.

Konsep Kecurangan & Penyuapan

Kecurangan adalah tindakan atau kelalaian yang disengaja,yang dirancang untuk mengelabui orang lain, menyebabkan kerugian bagi orang lain atau pelaku memperoleh keuntungan (AICPA & ACFE,2008)


Sesuai gambar diagram diatas dengan demikian kecurangan dan penyuapan dipengaruhi oleh adanya tekanan atau motivasi yang bisa terjadi dari orang sekitar atau rekan bisnis, kemudian adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan ataupun penyuapan, serta penyuapan bisa terjadi karena dipengaruhi oleh rasionalisasi.

Sehingga diperlukan sautu tindakan antisipasi kegiatan penyuapan dengan penerapan sistem manajemen anti penyuapan dalam berbagai instansi baik pemerintah ataupun swasta. Dalam hal ini adalah ISO 37001:2016 Sistem Manjemen Anti Penyuapan. Dalam pengaplikasiannya diperlukan beberapa prinsip SMAP diantaranya seperti gambar dibawah ini.




Dan adapun manfaat dari penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)  sebagai berikut:

1. Mencegah mendeteksi & peruntukan resiko
     2. Promosi kepercayaan & percaya diri
     3. Mencegah konflik kepentinga
     4. Pengakuan Internasional
     5. Pengaruh biaya
     6. Promosi Budaya anti penyuapan

Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi para pembaca serta memberikan sekilas informasi gambaran tentang pentingnya Sistem Manajamen Anti Penyuapan untuk diterapkan semua kalangan atau semua sektor lapisan masayarakat. 

   
   Regards,

Wahyudin Lihawa, M.KKK

Kamis, 19 Juli 2018

Interested Parties menurut ISO 9001:2015 ?


Pernahkah kita mendengar terdapat perusahaan yang ditutup dikarenakan tidak dapat memenuhi peraturan atau pun perizinan yang berlaku? Atau ada perusahaan yang mengalami kendala dalam menjalankan operational dikarenakan vendor menghentikan supply yang disebabkan oleh permasalahan pembayaran? Atau operasional perusahaan terganggu dikarenakan adanya demo oleh masyarakat sekitar?

ISO 9001:2015 membaca hal tersebut, sehingga meminta organisasi untuk mengidentifikasi dan memenuhi harapan interested parties atau pihak yang berkepentingan yang terlibat didalam bisnis sehingga diharapkan perusahaan dapat secara konsisten menyediakan produk dan jasa yang mampu memenuhi persyaratan customer, hukum dan peraturan yang berlaku sehingga dapat menjalankan roda bisnis dengan baik dan tanpa hambatan.

Siapa saja pihak berkepentingan yang dimaksud? Perlu dicatat bahwa ‘pihak berkepentingan’, bukan sekedar pelanggan. Mengapa? Karena organisasi bisa besar dan berjalan dengan baik bukan hanya karena berasal dari pelanggan saja tetapi juga ada pihak-pihak lain yang mempengaruinya. Seperti : Pemerintah, Supplier, Pemegang saham, Mitra Kerja, Karyawan, Lingkungan Sekitar dan lain-lain tergantung jenis bisnis serta lokasi atau lingkungan tempat organisasi berada.

Interested Parties menurut ISO 9001:2015

Sumber :
ISO 9001:2015 Quality management systems — Fundamentals and vocabulary https://www.iso.org/obp/ui/#iso:std:iso:9000:ed-4:v1:en

Semoga bermanfaat

Regards,

Agus Wahyudi