Rabu, 02 Mei 2018

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja merupakan salah satu aspek penting yang perlu mendapatkan perhatian serius, karena apabila hal tersebut diabaikan maka kecelakaan yang dialami oleh para pekerja akan berakibat pada turunnya kualitas kerja yang di lakukan oleh para pekerja itu sendiri, sehingga segala bentuk kegiatan yang dilakukan akan mengalami gangguan seperti tenaga kerja yang diperlukan menjadi berkurang.
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Adapun di Negara kita, Undang-undang Dasar 1945 yang mengisyaratkan bahwa setiap warga Negara Republik Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusian. Dan pekerjaan baru memenuhi kelayakan bagi kemanusiaan apabila keselamatan tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaan terjamin (UUD1945 pasal 27).
Keselamatan dan Kesehatan  Kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur. Perlindungan tenaga kerja meliputi aspek-aspek yang cukup luas yaitu perlindungan keselamatan, kesehatan, pemeliharaan moral tenaga kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Pengertian kebijakan seperti ini dapat kita gunakan dan relatif memadai untuk keperluan pembicaraan-pembicaraan biasa, namun menjadi kurang memadai untuk pembicaraan-pembicaraan yang bersifat ilmiah dan sistematis menyangkut analisis kebijakan publik. Robert Eyestone (dalam Winarno, 2002:15) mengatakan bahwa secara luas kebijakan publik dapat didefinisikan sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Konsep yang ditawarkan Eyestone ini mengandung pengertian yang sangat luas dan kurang pasti karena apa yang dimaksud dengan kebijakan publik dapat mencakup banyak hal. Suatu kebijakan dikatakan sebagai kebijakan publik apabila membawa manfaat yang diperoleh masyarakat yang bukan pengguna langsung dari produk yang dihasilkan, jauh lebih banyak dan lebih besar dari pengguna langsungnya.
Implementasi kebijakan adalah tahap pembuatan kebijakan antara pembentukan kebijakan dan konsekuensi-konsekuensi kebijakan bagi masyarakat yang dipengaruhinya. Jika suatu kebijakan tidak tepat atau tidak dapat mengurangi masalah yang merupakan sasaran kebijakan, maka kebijakan itu mungkin akan mengalami kegagalan sekalipun kebijakan itu di implementasikan dengan sangat baik. Sementara itu, suatu kebijakan yang cemerlang mungkin juga akan mengalami kegagalan jika kebijakan tersebut kurang diimplementasikan dengan baik oleh para pelaksana kebijakan.
Menurut Sahartier (dalam Wahab, 2004 : 51) Implementasi dapat dikatakan sebagai suatu untuk memahami apa yang nyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan, yakni kejadian-kejadian dari kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijakan Negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan dampak nyata pada masyarakat.
Dengan demikian kebijakan dipandang sebagai suatu proses, yang meliputi formulasi, implementasi, dan evaluasi, suatu kebijakan di formulasikan atau dirumuskan dengan maksud untuk mencapai tujuan tertentu. Dari beberapa pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan atau dilaksanakan dan dilakukan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan tertentu demi kepentingan masyarakat.
Keselamatan Kesehatan Kerja pada setiap perusahaan sudah di dasari landasan hukum, maka setiap kegiatan yang dilakukan oleh pekerja sudah termasuk dalam landasan hukum. Dan landasan hukum yang digunakan dalam setiap perusahaan ialah Undang-undang 1970 nomor 1 tentang tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan. Dan masuk juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI nomor PER 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung eJournal Ilmu Pemerintahan, Volume 2, Nomor 1, 2014: 1-11
Pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko. Suma’mur (2001:1) Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan atau kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar para pekerja atau masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun sosial, dengan usaha preventif, terhadap penyakit atau gangguangangguan kesehatan yang diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit-penyakit umum. Tujuan kesehatan kerja adalah untuk melindungi pekerja dari segala hal yang dapat merugikan kesehatan akibat kerja.
Lingkungan adalah lingkungan tempat kerja yang terjadi akibat dari suatu kegiatan di pelabuhan : temperatur atau suhu atau dingin, kelembaban, berdebu, kebisingan, dan lain-lain. Faktor-faktor di atas dapat berdiri sendiri atau bahkan saling interaksi atau bersama-sama terlibat mempengaruhi terjadinya kecelakaan. Dalam melakukan pemeriksaan kecelakaan, faktor-faktor tersebut harus menjadi dasar pemikiran untuk mencari penyebab kecelakaan serta membuat koreksi dan tindakan pencegahan. Lingkungan tempat kerja merupakan suatu faktor yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan, karena hal tersebut menimbulkan sakit akibat bila terlalu lama.


Source : http://www.safetyshoe.com/konsep-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-dengan-landasan-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar